TIDAK MAMPU BERTANGGUNG JAWAB DALAM HUKUM PIDANA DAN PENGATURANNYA DI MASA MENDATANG
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jiwanya cacat dalam pertumbunuhan dan jiwanya terganggu karena penyakit mengakibatkan orangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan hal tersebut di masa mendatang. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Keadaan jiwa cacat dalam pertumbuhan yang dimaksudkan oleh Pasal 44 ayat (1) KUHPidana adalah keterbelakangan perkembangan sejak yang telah dibawa sejak lahir. 2. Dalam Pasal 34 RUU KUHPidana 1999/2000 tidak lagi digunakan istilah “pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit”, melainkan menyebut sebagai alasan untuk tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah : gangguan jiwa, penyakit jiwa dan retardasi mental. Kata kunci: Tidak mampu bertanggung jawab.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.