ANALISA KEYAKINAN HAKIM DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
Abstract
Lembaga peradilan merupakan institusi negara yang mempunyai tugas pokok untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh warga masyarakat. Penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan hanya akan berjalan dengan baik, apabila semua pihak yang terlibat di dalamnya, baik pihak-pihak yang berperkara maupun hakimnya sendiri mengikuti aturan main (rule of game) secara jujur sesuai tertib peraturan yang ada. Di dalam membuktikan secara yuridis untuk mencari kebenaran tidaklah sama. Kebenaran yang hendak dicari hakim dalam menyelesaikan suatu perkara, dapat berupa kebenaran formil maupun kebenaran materiil yang keduanya termasuk dalam lingkup kebenaran hukum yang bersifat kemasyarakatan.
Dalam konteks hukum pidana seorang Hakim memiliki suatu peranan dan tanggung jawab yang lebih besar lagi. Bahwa seorang Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh suatu keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Keyakinan Hakim dalam hukum pidana menjadi suatu prasyarat yang harus ada bagi proses lahirnya suatu pendirian hukum (vonis). Hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan semata-mata menyandarkan diri pada fakta atau keadaan objektif yang terjadi pada suatu kasus, tapi harus betul-betul menyusun keyakinannya terhadap berbagai fakta dan keadaan objektif tersebut dan keyakinan bahwa terdakwa memang betul-betul bersalah.
Kata kunci: Keyakinan hakim, Pengambilan keputusan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.