Barang Bukti dan Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Richard Lokas

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bagaimana kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP dan bagaimana hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP.   Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi,  keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 2. Istilah “alat pembuktian” yang terdapat dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP mencakup alat bukti dan barang bukti.  Hubungan antara alat bukti dengan barang bukti dalam sistem KUHAP, yaitu alat bukti merupakan alat untuk menerangkan keterkaitan suatu barang bukti dalam suatu perkara pidana.  Dengan demikian barang bukti merupakan alat pembuktian yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu diterangkan mengenai keterkaitannya dengan suatu perkara pidana oleh suatu alat bukti.

Kata kunci: Barang bukti, Alat bukti.


Full Text:

Untitled

Refbacks

  • There are currently no refbacks.