IMPLEMENTASI HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGATURAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Herlyanty Yuliana Anggreny Bawole

Abstract


Upaya pencegahan dan penanggulangan hukum terhadap kejahatan yang banyak terjadi harus dilakukan secara terpadu antar institusi yang berhubungan dengan penegakan hukum yaitu: adanya aparatur yang tertata dengan baik, professional di bidangnya (SDM) serta sarana dan prasarana yang up to date, hukum dalam perwujudan sebagai undang-undang dalam proses penegakan hukum (sistem peradilan pidana/ criminal justice system), yang semakin bermutu dan berorientasi pada kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, koordinasi serasi antarfungsionaris hukum dan aparatur pemerintah terkait, Partisipasi masyarakat yang harus dimotifikasi, agar kondisi potensial dapat terangkat menjadi kekuatan nyata warga masyarakat yang peduli terhadap kejahatan dan aktif ambil bagian dalam penanggulangan, dan melakukan sikap antisipatif terhadap kejahatan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.