PRAKTIK PERADILAN DALAM PENERAPAN ALAT-ALAT BUKTI MENURUT KUHAP

Arbyanto Takasihaeng

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan alat-alat bukti dalam praktik peradilan pidana dan sistem pembuktian apakah yang dianut KUHAP dan bagaimanakah realitasnya dalam praktik peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya perihal alat-alat bukti diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang terdiri dari keterangan saksi; keterangan ahli;  surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Apabila ditelaah secara global proses mendapatkan kebenaran materiil dalam perkara pidana, maka alat-alat bukti memegang peranan sentral dan menentukan. 2. Menurut kajian teoritik sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP adalah sistem pembuktian secara negatif. Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata sistem pembuktiannya telah bergeser menjadi sistem pembuktian secara positif oleh karena walaupun hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, tetapi telah didukung oleh dua alat bukti maka hakim tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Kata kunci: alat bukti


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.