PIDANA TAMBAHAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Elvina Kumala Bintang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi  dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi dalam perkara pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah  metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Patut diduga, yakni suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.  Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.  2. Pemberlakuan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. Korporasi mencakup juga kelompok yang terorganisasi yaitu kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu, dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial atau non-finansial baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara pencucian uang. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak                                       Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain pidana denda sebagaimana terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: pengumuman putusan hakim; pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi; pencabutan izin usaha; pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi; perampasan aset Korporasi untuk negara dan/atau pengambilalihan Korporasi oleh negara.

Kata kunci: Korporasi, pencucian uang.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.