TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf yang sangat memprihatinkan dengan kuantitas dan kualitas yang makin meningkat tanpa terkendali, dan menjadi isu sentral yang memenuhi ruang media cetak dan elektronik. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yaitu metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Sebagai ilmu normatif, “ilmu hukum memiliki karakter yang khas yang direfleksikan dalam sifat normatifnya. Pendekatan ini akan menekankan pada ketentuan-ketentuan hukum baik yang tekstual maupun kontekstual untuk mengkaji obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis normatif, mengenai fungsi dan tugas Kejaksaan RI diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Aturan ini menjadi dasar hukum dari Kejaksaan dalam mengemban tugas dan langkah geraknya sebagai penyidik dan penuntut umum. Kemudian sebagai landasan pijak Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannnya melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum pidana materil dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP sebagai hukum pidana formil. Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa agar tugas dan fungsi kejaksaan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, haruslah mempersiapkan para penegak hukum untuk mempunyai keahlian khusus dalam menangani tindak pidana korupsi, mengoptimalkan kerjasama antar lembaga yang memiliki kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi serta kesiapan sarana maupun prasarana harus dioptimalkan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Tugas dan fungsi, Kejaksaan, Korupsi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.