PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI MUSYAWARAH DAMAI DI LUAR PENGADILAN

Steven Sumampouw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  perspektif  penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan dan bagaimana kebijakan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian diluar Pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Praktek-praktek penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan melalui musyawarah, khususnya pada tahap penyidikan perlu kiranya disikapi secara bijak. Karena munculnya praktek tersebut disebabkan masyarakat sebagai pencari keadilan memandang bahwa keadilan yang mereka inginkan tidak harus selalu melalui sidang pengadilan. Dalam kasus-kasus pidana tertentu, khususnya yang berkaitan dengan finansial sebagian masyarakat menganggap bahwa keadilan yang mereka inginkan adalah kembalinya nilai kerugian yang mereka dapat dari sengketa yang terjadi. Sehingga mereka melaporkan kasus mereka kepada pihak penyidik dengan harapan bahwa akan ada tekanan terhadap lawan mereka, sehingga akan ada proses negosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang mereka hadapi. 2. Penyelesaian perkara secara damai terjadi karena antara pelaku tindak pidana dan korban atau keluarga korban mencapai suatu kesepakatan perdamaian dimana biasanya pelaku menyatakan kesediaanya melakukan atau memberikan bagi atau kepada korban untuk melakukan penuntutan atas peristiwa yang terjadi baik secara pidana maupun secara perdata. Beberapa faktor yang mendorong terjadinya perdamaian, ialah baik terutama terletak pada sifat tindak pidananya, maupun pada orang, pelaku dan korban/keluarga korban. Faktor pada tindak pidana  ialah tindak pidana ringan seperti penganiayaan ringan atau tindak pidana yang terjadi karena kealpaan terutama adalah dalam kecelakaan lalu litas.

Kata kunci: Penyelesaian Perkara, Pidana, Musyawarah Damai, Di Luar Pengadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.