KAJIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN BERDASARKAN PASAL 368 KUHP

Mohammad Kenny Alweni

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP sebagai lex generalis termasuk juga dalam Pasal 27, 29 dan 45 Undang-Undang ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) sebagai lex specialis. Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Dari sudut subjektif, sifat melawan hukum yakni terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan dari sudut objektif terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan. Secara substansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan.

Kata kunci: Kajian, Tindak Pidana, Pemerasan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.