KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP PEREMPUAN DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN ABORSI TERHADAP BAYI HASIL PERKOSAAN MENURUT KUHP

Meriska Lule

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang aborsi dalam hukum pidana positif Indonesia dan bagaimana pemidanaan terhadap perempuan di bawah umur yang melakukan aborsi terhadap bayi hasil perkosaan menurut KUHP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tentang aborsi terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 khususnya Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77 dan dalam KUHP diatur dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349 yang pada intinya melarang untuk dilakukannya tindakan pengguguran kandungan atau aborsi. 2. Seorang perempuan di bawah umur yang melakukan tindakan pengguguran kandungan atau aborsi terhadap bayi hasil perkosaan tidak harus di pidana sebagaimana mengingat trauma psikologis yang dialami oleh perempuan di bawah umur tersebut. Dimana tidak dipidananya perempuan di bawah umur yang melakukan pengguguran kandungan terhadap bayi hasil perkosaan mendapatkan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU Kesehatan adalah menjadi ketentuan khusus yang mengenyampingkan aturan umum yaitu KUHP.

Kata kunci: aborsi; perkosaan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.