KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK MEMPEROLEH REHABILITASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Risky Palandeng

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak memperoleh rehabilitasi dalam penyelesaian pemeriksaan perkara pidana dan bagaimanakah kepastian hukum atas hak memperoleh rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang dengan metyode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak memperoleh rehabilitasi dalam penyelesaian pemeriksaan perkara pidana telah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi seseorang untuk memperoleh perlindungan atas hak untuk memperoleh rehabilitasi apabila tidak terbukti secara sah berdasarkan hukum yang berlaku telah melakukan tindak pidana. 2. Kepastian hukum atas hak memperoleh rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diwujudkan melalui pengaturan hukum bahwa seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.

Kata kunci: rehabilitasi; kepastian hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.