TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Nadilla Indah Karmin

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidik melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik dam bagaimanakah  terjadinya  tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Wewenang khusus penyidik untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana teknologi informasi dilaksanakan oleh selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik dapat meminta bantuan ahli dan melakukan penghentian penyidikan tindak pidana. 2. Terjadinya perkara tindak pidana teknologi informasi dapat disebabkan oleh adanya perbuatan baik yang dilakukan oleh prorangan maupun kelompok yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun atau dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci: teknologi informasi; tindak pidana;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.