PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK

Didit Saputra Dobiki

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam proses peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pembuktian dalam proses peradilan pidana anak didasarkan pada Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat-alat bukti yang sah, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap anak kecuali berdasarkan dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan pidana anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana maupun korban diberikan sebelum persidangan, selama persidangan dan setelah persidangan. Sebelum persidangan, anak sudah berhak didampingi dan didampingi oleh penasehat hukum, di persidangan anak masuk ke ruangan sidang bersama orang tua, wali, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Dan setelah persidangan anak berhak untuk mendapatkan pembinaan dan tetap dapat berhubungan dengan orang tuanya.

Kata kunci: anak; peradilan pidana anak;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.