KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Tujuan ilakukannya pnelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan berat menurut hukum pidana Indonesia dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak Pidana Penganiayaam Berat di atur dalam hukum positif Indonesia yaitu dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan. Penganiayaan adalah suatu bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain terhadap fisik bahkan dapat berimbas pada hilangnya nyawa orang lain. Dalam Pasal 352 sampai dengan Pasal 358 mengatur tentang penganiayaan. Ada tiga kategori penganiayaan yaitu: penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam pasal-pasal tersebut. 2. Di dalam ilmu hukum dikenal adanya asas persamaan dalam hukum yang di sebut equality before the law artinya setiap orang mendapat perlakuan yang sama dalam hukum tanpa membedakan agama, suku, ras, status sosial dan lain sebagainya. Seorang anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya tersebut. Penerapan hukum pidana terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat berbeda dengan orang dewasa. Terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur diterapkan peraturan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata kunci: penganiayaan berat; anak di bawah umur;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.