HAK DAN PERLINDUNGAN BAGI PENGGUNA SENJATA API YANG SUDAH MEMPUNYAI IJIN PAKAI

Marcelio Mourits Wuwung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak dan syarat kepemilikan bagi pengguna senjata api dan bagaimana perlindungan dan pengawasan bagi pengguna senjata api yang sudah mempunyai ijin pakai yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setiap orang memiiki hak milik pribadi dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap pejabat dan masyarakat sipil dapat memiliki hak kepemilikan dan penggunaan senjata api apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh POLRI. Pemilik dan pengguna resmi didasarkan pada adanya keabsahan dokumen, pembayaran pajak kepada pemerintah, ijin penggunaan senjata api dari POLRI. Setiap usaha dan badan usaha yang bergerak dibidang pengadaan dan penggunaan senpi dan bahan peledak sarat dengan perijinan, dan harus lebih banyak memperhatikan aspek kepastian hukum serta tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. 2. Perlindungan hukum terhadap warga negara, pemilik dan pengguna senjata api yang sudah memiliki ijin pakai dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawasan hukum oleh POLRI terhadap peredaran/penyaluran senjata api oleh badan usaha, ekspor, impor pembelian, penjualan, dan produksi diawasi dengan ketat.

Kata kunci: senjata api;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.