SANKSI PIDANA ATAS KELALAIAN ATAU KESENGAJAAN YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Larasaputri Dian

Abstract


Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah akibat dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana atas kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Akibat dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian dan kesengajaan seperti dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, adanya korban luka ringan dan luka berat atau korban meninggal dunia. Kelalaian dan kesengajaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menibulkan kerusakan kendaraan atau korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana apabila telah terbukti secara sah menurut hukum yang berlaku. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan jenis tindak pidana yang terbukti dilakukan secara sah menurut hukum. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda.

Kata kunci: kelalaian; kesengajaan; kecelakaanlalu lintas;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.