KEDUDUKAN DAN PERAN SAKSI KORBAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan peran saksi korban dalam sistem KUHAP dan bagaimana kedudukan dan peran saksi korban dalam ketentuan di luar KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam sistem KUHAP, kedudukan saksi korban sebagai penentu jalannya acara pidana telah diambil alih oleh pemerintah, khususnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang mewakili kepentingan umum. Sedangkan peran saksi korban dalam sistem KUHAP adalah sebagai pemberi salah satu alat bukti saja, yaitu alat bukti saksi. 2. Dalam ketentuan di luar KUHP, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui proses keadilan restoratif, maka kepada saksi korban diberi kedudukan dan peran yang lebih besar, yaitu dapat memberi persetujuan untuk penyelesaian di luar peradilan pidana sehingga perkara tidak selalu harus berlanjut ke pengadilan.
Kata kunci: Kedudukan dan Peran Saksi Korban, Hukum Acara Pidana IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.