KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGACARA YANG DENGAN SENGAJA MENGHALANGI, MEMPERSULIT JALANNYA PENYIDIKAN, PENUNTUTAN SERTA PROSES PERADILAN TERHADAP TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang mempengaruhi penegakan hukum terkait obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) dan bagaimana tanggung jawab yuridis jika pengacara (advokat) dengan sengaja menghalang-halangi, mempersulit jalannya pemeriksaan penyidikan, penuntutan serta proses peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terkait dengan obstruction of justice dalam peradilan tindak pidana korupsi antara lain: Faktor substansi hukum, bahwa Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara jelas mengenai perbuatan yang dilarang. Pasal 21 hanya menyebutkan “dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan”. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai perbuatan bagaimana yang dimaksud dapat mencegah, merintangi atau mengagalkan. Sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda di kalangan penegak hukum. Faktor struktur hukum atau penegak hukum. Penegak hukum masih mempertanyakan apakah obstruction of justice adalah ranah kewenangan institusi mereka untuk menyidik. Sebagian aparat penegak hukum belum memahami secara baik tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Faktor budaya hukum, bahwa faktor budaya hukum terdiri atas budaya hukum internal dan budaya hukum eksternal. 2. Kedudukan dan fungsi Advokat adalah sejajar dengan klien dan penegak hukum lainnya, sehingga advokat ikut menegakkan hukum secara profesional berdasarkan keadilan dan kebenaran, fungsi Advokat mendampingi klien mulai dari proses di tingkat awal memberikan nasehat hukum, serta semua yang terkait dengan kepentingan klien agar mendapatkan kesempatan dan kesamaan hak di muka hukum, tugas dan tanggungjawab advokat.
Kata kunci: Kajian Hukum, Pengacara, Sengaja Menghalangi, Mempersulit Jalannya Penyidikan, Penuntutan Serta Proses Peradilan Terhadap Terdakwa, Tindak Pidana KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.