DALUWARSA PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Andre Valentino Makanaung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat dalam KUHP dan bagaimana daluwarsa sebagai alasan gugurnya hak menuntut tindak pidana pemalsuan surat, di mana dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana mengandung unsur serba objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif: a. Membuat surat palsu; b. Memalsukan surat yang dapat 1) Menerbitkan seseuatu hak 2) Menerbitkan sesuatu perjanjian (perikatan) 3) Menimbulkan pembebasan sesuatu hutang 4) Diperuntukkan guna menjadi bukti atas sesuatu hal. Unsur subjektif: a. Dengan maksud b. Untuk mengemukakan atau memakai surat itu se-olah-olah asli dan tidak palsu c. Pemakaiana atau penggunaan surat itu dapat menimbulkan kerugian. 2. Tindak pidana pemalsuan mengandung batasan waktu menjadikan gugurnya hak untuk mengadakan penuntutan tindak pidana terhadap orang melakukan kejahatan atau pelanggaran dikenal dengan daluwarsa penuntutan karena untuk penuntutan telah gugur karena telah lewat waktu tertentu dan telah memenuhi syarat – syarat. Daluwarsa dihitung menurut hari ; bulan menurut jam dperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.

Kata kunci: daluwaesa penuntutan; pemalsuabn surat;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.