PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah memberantas tindak pidana gratifikasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana gratifikasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dititikberatkan pada upaya pencegahan dan upaya penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan integritas dan etika penyelenggara negara. Optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi program keterbukaan informasi publik dan optimalisasi pendidikan dan kampanye antikorupsi. Upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi penanganan perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara. 2. Partisipasi masyarakat dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi dapat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana gratifikasi. Namun partisipasi masyarakat baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi masih kurang terutama karena terhambat masalah keuangan atau pembiayaan.
Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Penyidikan Tindak Pidana Gratifikasi, Komisi Pemberantasan KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.