PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA RUPIAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana rupiah yang dilakukan korporasi sehingga dapat dikenakan pidana denda dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana rupiah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi sehingga dapat dikenakan pidana denda, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Hal ini menunjukkan pemberlakuan sanksi pidana penjara dan denda tidak hanya dikenakan terhadap pengurus korporasi, tetapi juga terhadap korporasi itu sendiri dapat dikenakan pidana denda yang tentunya wajib ditanggung oleh pengurus korporasi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana rupiah. Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana. Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Lama pidana kurungan pengganti harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana Denda, Korporasi, Tindak Pidana RupiahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.