KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PENYIDIKAN DAN PEMERIKSAAN SIDANG PENGADILAN
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti yang sah serta kekuatan pembuktian dan bagaimanakah kekuatan pembuktian Keterangan Ahli hukum pidana dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah bagi Penutut Umum merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim, bahwa berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan Terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwaan. Bagi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, pembuktian merupakan usaha sebaliknya yakni meyakinkan Hakim berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan Terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Bagi Hakim melalui alat-alat bukti yang sah baik yang berasal dari Penuntut Umum maupun dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dijadikan dasar untuk membuat keputusan. 2. Keterangan Ahli ialah apa yang Seorang Ahli nyatakan dalam sidang pengadilan. Suatu Keterangan Ahli baru mempunyai nilai pembuktian, bila ahli tersebut dimuka Hakim harus bersumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Dengan bersumpah baru mempunyai nilai sebagai alat bukti. Jika Ahli tidak bisa hadir, dan sebelumnya sudah mengucapkan sumpah di muka Penyidik maka nilainya sama dengan Keterangan ahli yang diucapkan dalam sidang.
Kata kunci: keterangan ahli; penyidikan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.