SANKSI HUKUM AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK

Christo Havlen Pongsapan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai bentuk-bentuk tindak pidana informasi dan dokumen elektronik dan pemberlakuan sanksi hukum akibat melakukan tindak pidana informasi dan dokumen elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk-bentuk tindak pidana informasi dan dokumen elektronik, dapat menimbulkan kerugian terhadap orang lain sehingga pemberlakuan sanksi pidana terhadap para pelaku yang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak orang lain yang telah dirugikan. Demikian pula berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan dan perjudian tentunya perlu dilakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pelaku untuk menjamin adanya penghortmatan terhadap harkat dan martabat manusia; 2) Sanksi hukum akibat melakukan tindak pidana informasi dan dokumen elektronik seperti sanksi pidana penjara dan pidana denda dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak-pihak lain merupakan suatu peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama karena dapat menimbulkan keresahan, bagi masyarakat dan kerugian secara pribadi bagi orang lain.

Kata kunci: Sanksi hukum, tindak pidana Informasi dan dokumen elektronik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.