PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui terjadinya tindak pidana terhadap Cagar Budaya dan penyidikan terhadap tindak pidana Cagar Budaya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Tindak pidana terhadap cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya ialah: Perbuatan tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya dan dengan sengaja tidak melaporkan temuan cagar budaya serta perbuatan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya dan perbuatan dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya. Tindak pidana lainnya ialah perbuatan dengan sengaja merusak, mencuri, menadah hasil pencurian tanpa izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan memindahkan, memisahkan, membawa cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membawa cagar budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota serta mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya dan tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan cagar budaya serta perbuatan dengan sengaja memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan. 2) Penyidikan terhadap tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya merupakan kewenangan khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana cagar budaya. Penyidik dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kata kunci: Penyidikan Terhadap Tindak Pidana, Cagar BudayaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.