TINDAK PIDANA KEJAHATAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Heavenly Sherand Tetehuka

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Jenis-jenis tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, seperti melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 185. Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana kejahatan. Kejahatan termasuk perbuatan pidana yang berat, sehingga ancaman hukumannya dapat berupa hukuman penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 2) Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan, seperti sanksi pidana penjara paling singkat paling singkat 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan paling lama  paling lama 4 (empat) tahun Sampai dengan 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit  Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang terbukti secara sah menurut hukum dilakukan oleh pelakunya.

Kata kunci: Tindak Pidana Kejahatan, Ketenagakerjaan,

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.