ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

Ivana Chandra Maleke

Abstract


Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan keberadaan alat bukti elektronik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan. untuk mengetahui apakah alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam mekanisme pembuktian di Indonesia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sehingga menuntut hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia untuk menyesuaikan dengan kondisi sosiologis dalam masyarakat.. Untuk menyikapi perubahan-perubahan tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Perkembangan teknologi dan informasi memperkenalkan suatu alat bukti yang baru dalam dunia penegakkan hukum di Indonesia yang tidak diatur dalam KUHAP, yaitu bukti elektronik. Pengaturan mengenai bukti elektronik sebagai alat bukti telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan beberapa Undang-Undang khusus.

Berdasarkan 9 (Sembilan) Undang-Undang khusus dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat pengaturan mengenai bukti elektronik, terdapat 2 (dua) pandangan yang menyatakan kedudukan dan keberadaan bukti elektronik (informasi elektronik dan dokumen elektronik), yaitu pertama, bukti elektronik merupakan alat bukti yang tidak berdiri sendiri dan termasuk dalam pengkategorian alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Bukti elektronik tidak diatur dalam KUHAP, tetapi diakui dalam praktik peradilan pidana dan pengaturannya terdapat dalam beberapa undang-undang khusus sehingga pengaturannya hanya mengikat pada pembuktian tindak pidana khusus yang diaturnya saja. Walau KUHAP sebagai lex generalist tidak mengaturnya, namun berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai lex specialis, bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk pembuktian seluruh jenis tindak pidana di pengadilan.,

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.