PEMBERIAN PELEPASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA YANG TELAH BERKELAKUAN BAIK SELAMA DIBINA DI LEMBAGA MASYARAKATAN

Reinaldo Hayono Kategu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelepasan bersyarat dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana pemberian pelepasan bersyarat bagi narapidana yang berkelakuan baik selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan pelepasan bersyarat dalam hukum positif Indonesia diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, dan Pasal 16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pelepasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik selama menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. 2. Pemberian pelepasan bersyarat bagi narapidana yang telah berkelakuan baik di Lembaga Pemasyarakatan, untuk narapidana tindak pidana umum (yang dianggap tindak pidana biasa) tidak mengalami masalah dan telah sesuai dengan peraturan. Namun khusus untuk narapidana tindak pidana korupsi terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; mengalami masalah di mana narapidana sulit untuk mendapatkan surat keterangan sebagai justice collaborator sehingga tidak bisa diberikan pelepasan bersyarat. Lebih khusus kepada narapidana korupsi disyaratkan juga bahwa harus telah membayar dan/atau uang pengganti sebagaimana pidana yang telah dijatuhkan hakim, kebanyakan para narapidana dan/atau keluarganya sudah tidak mampu untuk membayarnya sehingga pada akhirnya narapidana tersebut tidak bisa diberikan pelepasan bersyarat. 

Kata kunci: Pemberian Pelepasan Bersyarat, Narapidana Yang Berkelakuan Baik, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.