URGENSI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Murti Akbar Paputungan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi acara pemeriksaan biasa kejahatan tindak pidana di sidang Pengadilan menurut KUHAP dan bagaimana urgensi acara pemeriksaan singkat dan cepat perkara pelanggaran pidana di sidang pengadilan menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Urgensi acara pemeriksaan biasa, sidang diperiksa oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua, diawali dari pemanggilan terdakwa dan saksi melalui surat panggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah, dan harus diterima oleh terdakwa/saksi kurang dari tiga hari sebelum sidang dimulai. Pemeriksaan biasa sebagai bagian dari pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, karena terdapat pemeriksaan singkat dan cepat. Selanjutnya hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan/anak-anak. 2. Urgensi acara pemeriksaan singat dan cepat, pemeriksaan yang hanya dipimpin oleh hakim tunggal menurut pelanggarannya dan pembuktiannya serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Adapun pemeriksaan cepat terbagi dua adalah pemeriksaan ringan dan pemeriksaan pelanggaran lalu lintas, dan ancaman dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan pada prinsipnya pemeriksaannya sama dengan pemeriksaan biasa.

Kata kunci: Urgensi Pemeriksaan, Sidang Pengadilan, Kejahatan, Tindak Pidana,  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.