KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Febriani S. H. Pongoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di Indonesia dan bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di Indonesia dapat ditemui dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Keppres Nomor 36 Tahun 1990 yang merupakan ratifikasi dari Konvensi PBB terhadap Hak-hak Anak, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Anak, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Yang pada intinya bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. 2. Pengaturan  hukum terhadap hak anak pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berupa pengaturan khusus diberikan oleh penyidik pada waktu penyidikan, oleh penuntut umum pada waktu penuntutan dan oleh  hakim di sidang pengadilan berupa penjatuhan sanksi pidana tanpa pemberatan dan oleh advokat berupa pemberian bantuan hukum sejak saat ditangkap dan ditahan.

Kata kunci:  Kajian Hukum Terhadap Anak, Pelaku Tindak Pidana,Sistem Peradilan Perdana Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.