SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Sendy Robot

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh korporasi di bidang pangan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang    Pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana denda, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Bentuk-bentuk tindak pidana terjadi akibat korporasi melakukan perbuatan dengan dengan sengaja tidak menaati ketentuan-ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang telah mengatur standar keamanan pangan yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. 2. Pemberlakuan sanksi pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145 selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan. Selain pidana denda korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: pencabutan hak-hak tertentu; atau  pengumuman putusan hakim.

Kata kunci: Sanksi Pidana, Denda, Korporasi, Pangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.