PENGATURAN SISTEM PEMBUKTIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Natasha Eman

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah dalam proses peradilan tindak pidana korupsi dan bagaimana pengaturan beban pembuktian antara jaksa penuntut umum dan terdakwa menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penentuan beban pembuktian dalam UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), dan hanya dapat diterima jika kita berada dalam situasi darurat sehingga memerlukan suatu hukum darurat. 2. UU No. 20 Tahun 2001 telah meletakkan beban pembuktian yang lebih berat lagi kepada terdakwa dibandingkan UU No. 3 Tahun 1971, yaitu: Untuk perkara pokok, yaitu tindak pidana dan harta benda yang disebutkan dalam dakwaan, terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, harta benda istri/suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan (Pasal 37A ayat (1)).  Jika terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka hal ini digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 37A ayat (2)); Untuk harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi, terdakwa wajib membuktikan sebaliknya (Pasal 38B ayat (1)), sehingga merupakan pembuktian terbalik sepenuhnya. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara (Pasal 38B ayat (3)).

Kata kunci:  Pengaturan Sistem Pembuktian, Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.