PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN MALPRAKTEK KEDOKTERAN DALAM KAITANNYA DENGAN MASALAH PEMBUKTIAN

Pramono Sandi Rafael

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pertanggungjawaban pidana atas tindakan malpraktek kedokteran dan bagaimana ketentuan hukum tentang pembuktian berkaitan dengan malpraktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bahwa ketentuan hukum untuk memintakan pertanggungjawaban seorang dokter yang melakukan kesalahan dalam pelayanan kesehatan, dalam arti melakukan tindakan malpraktek tetap menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP sebab dalam Undang-undang Praktik Kedokteran tidak mengatur pertanggung jawaban pidana seorang dokter. Malpraktik medik dokter dalam pelayanan medis dapat berupa kesengajaan atau kealpaan. Yang dapat dipertanggung jawabkan dalam malpraktek medik itu hanyalah berupa kelalaian dokter dalam melaksanakan tindakan medis. Demikian juga kesalahan bersifat delik dolus (sengaja) apabila ada unsur dengan sengaja, yaitu perbuatan pidana itu didasarkan pada kehendak batin atau sengaja untuk melakukan perbuatan pidana tersebut.  2.Tanggung jawab Malpraktek dalam hukum Pidana sangat erat kaitannya dengan pembuktian perbuatan seseorang (dokter/para medis) untuk dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP hakim dapat menjatuhkan pidana dengan syarat ada dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang diperoleh dari dua alat bukti tersebut.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Malpraktek Kedokteran, Pembuktian

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.