KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN PERANG

Gracia In Junika Tatodi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja kewenangan Mahkamah Pidana Internasioanal dalam kasus kejahatan perang dan apakah yang menjadi factor kelemahan Mahkamah Pidana Internasional dalam penyelasian kasus kejahatan perang, di mana dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kejahatan perang merupakan suatu kejahatan internasional  (international crime) yang tergolong kedalam kejahatan yang luarbiasa (extraordinary crime) dan tindak kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam hal ini kejahatan perang merupakan kejahatan internasional yang masuk pada kompetensi International Criminal Court (ICC) untuk mengadili, maka yurisdiksi yang berlaku pada tindak pidana kejahatan perang adalah yurisdiksi territorial dan yurisdiksi nasional aktiv. Pengaruh Mahkamah Pidana Internasional terhadap pengadilan nasional akan selalu mempunyai yurisdiksi atas sejumlah kejahatan. Berdasarkan prinsip saling melengkapi, Mahkamah Pidana Internasional hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengambil tindakan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada para tersangka kejahatan menurut hukum internasional. 2. Dewan keamanan adalah suatu lembaga politik maka nuansa politiknya sama sekali tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya hak veto yang dimiliki lima Negara anggota tetapnya ( inggris, prancis, amerika serikat, rusia, dan cina) praktis kelima Negara ini tidak akan pernah terkena resolusi dewan keamanan PBB yang merugikan dirinya sendiri. Secara lebih konkrit, jika disalah satu dari kelima Negara itulah terjadinya kasus kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi mahkamah tetapi Negara itupun tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap si pelakunya, maka sudah pasti tidak akan berhasil dibahas didalam persidangan dewan keamanan PBB. Kalaupun dibahas dan akan diambil keputusan menyerahkannya kepada jaksa penuntut pada mahkamah, sudah pasti akan diveto oleh Negara tersebut. Demikian juga jika terjadi disalah satu atau lebih Negara yang tidak menjadi peserta Statuta yang kemudian dibahas dalam Dewan keamanan tetapi berkat keberhasilan Negara itu mendekati salah satu dari lima Negara anggota tetap supaya menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi yang akan di ambil, maka praktis pelakunya juga akan menikmati impunitas.

Kata kunci: kejahartan perang; mahkamah pidana internasional;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.