TINDAK PIDANA PELANGGARAN FUNGSI JALAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

Wandri I. K. Tumewu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terganggunya fungsi jalan menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan bagaimana sanksi pidana yang mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terganggunya fungsi jalan yaitu dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan, pengawasan jalan. Melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan. Melakukan kegiatan pengusahaan suatu ruas jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri. Selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol. 2. Sanksi pidana mengakibatkan terganggunya fungsi adalah penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri, dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika dilakukan karena kelalaian diberlakukan pidana kurungan dan pidana denda. Apabila dilakukan oleh badan usaha, baik karena kesengajaan maupun kelalalaian pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan berupa pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pelanggaran,  Fungsi Jalan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.