ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PRAKTEK PRADILAN PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa syarat mengajukan permintaan peninjauan kembali dan apa alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam praktek peradilan pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat tiga syarat formil secara kumulatif untuk mengajukan permintaan upaya hukum peninjauan kembali dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu : dapat dimintakan pemeriksaan ditingkat peninjauan kembali hanya terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); hanya terpidana atau ahli warisnya yang boleh mengajukan upaya hukum peninjauan kembali; boleh diajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang menghukum atau mempidana saja. 2. Upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan: Terdapat keadaan baru; Terdapat pernyataan yang bertentangan satu dengan yang lain; Terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Kata kunci: Alasan Mengajukan, Permohonan Peninjauan Kembali, Peradilan PidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.