SISTEM PEMBUKTIAN DAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sistem pembuktian dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih maju karena tidak hanya terfokus pada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa tetapi menganut sistem pembuktian terbalik di mana terdakwa berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut akan dipergunakan oleh hakim sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya, maka itu dapat digunakan untuk memperkuat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 2. Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi ada penyimpangan dari tindak pidana umum yakni jenis-jenis pidana pokok dapat dijatuhkan secara kumulatif seperti pidana penjara dan pidana denda dan mengenal pidana tambahan jenis baru yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Sistem Pembuktian, Pemidanaan, Tindak Pidana, KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.