PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981

Marchelino Mukuan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan bagaimana penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum dalam tindak pidana pornografi berdasarkan KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Penghentian penyidikan oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana pornografi berdasarkan KUHAP adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana pornografi atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana pornografi, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya. Penghentian penuntutan tindak pidana pornografi oleh penuntut umum harus dituangkan dalam satu surat penetapan penghentian penuntutan (SP3) yang berisi penjelasan dengan terang dan jelas apa yang menjadi alasan penilaian penuntut umum melakukan tindakan penuntutan.

Kata kunci: Penghentian  Penyidikan  dan  Penuntutan, Tindak Pidana, Pornografi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.