PERAN PERINTAH JABATAN DAN PERINTAH JABATAN TANPA WEWENANG MENURUT PASAL 51 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP dan bagaimana peran perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam memberi keseimbangan antara perlindungan pelaku dan kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP, pertama-tama untuk melindungi pelaku yang melaksanakan perintah jabatan karena melaksanakan perintah jabatan merupakan sesuatu yang sesuai dengan tata tertib dan juga ada ancaman pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP terhadap orang yang tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu. 2. Peran perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam memberi keseimbangan antara perlindungan pelaku dan kepentingan umum yaitu berdasarkan Pasal 51 KUHP tidak semua perintah jabatan dapat melepaskan seseorang dari pidana melainkan suatu perintah harus dipikir-pikir lebih dahulu; yaitu apakah tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan kemanusiaan.
Kata kunci: Peran Perintah Jabatan, Perintah Jabatan Tanpa Wewenang, Hukum PidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.