PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN

elia Engelbert Petra Kairupan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945, pasal-pasal dalam KUHP tentang Pelayaran dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perikanan dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengatur bahwa ada dua (2) kebijakan yaitu: a) Secara penal dengan menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda oleh Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A dan pemberatan pidana Pasal 100 A UU No. 45 tahun 2009 jo UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; b) Secara non penal dengan menjatuhkan kebijakan sosial yang terintegrasi pada pembangunan hukum nasional dengan melakukan tindakan khusus oleh kapal pengawas RI, dengan melakukan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kata kunci: Penegakan Hukum,  Tindak Pidana, Perikanan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.