PROSES PERADILAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Grendy John Tololiu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana menurut hukum acara pidana dan bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. 2. Propam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran disiplin atau pelanggaran KEP oleh anggota Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan dibuat komisi kode etik Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin. Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kata kunci: Proses Peradilan, Anggota Polri, Tindak Pidana,Kode Etik Profesi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.