KAJIAN HUKUM HAK PEKERJA ANAK DALAM SEKTOR FORMAL ANTARA HAK SEBAGAI ANAK DAN HAK SEBAGAI PEKERJA

Juliet B. Sumendap

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja penyebab timbulnya pekerja anak Indonesia dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja anak dalam memenuhi hak-hak anak sebagai pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya sektoral pemerintah yang sudah diupayakan, masih terlihat lemah dalam implementasi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku dalam hal pekerja anak. Meskipun idealnya anak dilarang untuk bekerja, akan tetapi situasi ini terus berlangsung, dan disini para pengusaha masih saja memanfaatkan tenaga anak-anak dalam kegiatan usahanya, terutama sektor informal yang lemah dalam perlindungan hukumnya. Celah-celah yang ada dalam praktek dilapangan masih di gunakan oleh pengusaha yang menggunakan pekerja anak sehingga hak-hak dari si anak kurang mendapat perhatian. 2. Perhatian pemerintah terhadap pekerja anak sudah cukup memadai, meskipun belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan perundang-undangan secara tersendiri, akan tetapi adanya pengaturan dalam Undang-Undang tentang Anak yang mengacu pada Konvensi Anak Internasional sudah menunjukkan upaya positif dari pemerintah.

Kata kunci: Kajian Hukum, Hak Pekerja Anak, Sektor Formal, Pekerja

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.