PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME

Clinten Trivo Laoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa  yang tergolong sebagai tindak pidana white collar crime dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana white collar crime. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana-tindak pidana yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ‘terhormat’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ‘komputerisasi’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku white collar crime adalah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan yang pada umumnya terdapat pengaturannya di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat di luar KUHP. Apabila kejahatan korupsi maka akan ditindaki sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Apabila kejahatan profesi akan diterapkan UU No. 29 Tahun 2004 untuk profesi dokter, UU No. 48 Tahun 2009 untuk profesi Hakim, KUHP untuk profesi Pengacara dan Wartawan, kejahatan individual sesuai dengan KUHP.

Kata kunci:  Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, White Collar Crime

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.