ASPEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan bagaimana aspek hukum dalam tindak pidana kejahatan perdagangan manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia (trafficking person) yaitu: kemiskinan, kurangnya tingkat pendidikan, kurangnya akses informasi, perkawinan dan perceraian di usia dini, tawaran materi yang menggiurkan, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lapangan kerja yang terbatas, ketergantungan Indonesia pada negara asing, kerusuhan, bencana alam dan lemahnya penegakan hukum bagi trafficker. Kesemua faktor ini ditunjang lagi oleh ulah dari beberapa aparat pemerintah yang rendah moralnya dengan melakukan perbuatan melindungi perbuatan perdagangan manusia dengan bertindak sebagai pelindung sindikat/organisasi perdagangan manusia ini. 2. Aspek hukum Dalam Tindak Pidana kejahatan perdagangan manusia diatur dalam Pasal 58 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan peneliti/akademisi. Disamping itu pemerintah membuat Nota Kesepahaman antara tujuh kementrian dan lembaga tinggi negara.
Kata kunci: Aspek Hukum, Tindak Pidana, Kejahatan, Perdagangan Manusia.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.