KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENANGKAPAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme tetap memperhatikan syarat penangkapan menurut KUHAP dengan pengecualian yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu berkenaan dengan syarat “bukti permulaan yang cukup” di mana sebagai ketentuan khusus yakni: Alat bukti dalam tindak pidana terorisme sudah lebih luas karena telah mencakup alat bukti dokumen elektronik; Adanya tata cara khusus untuk menentukan sudah adanya bukti permulaan yang cukup berupa penetapan pengadilan; Bukti permulaan yang cukup dapat menggunakan setiap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme semula paling lama 7 x 24 jam menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian ditambah menjadi paling lama 14 hari dengan perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Kata kunci: Ketentuan Khusus, Penangkapan, Tindak Pidana, TerorismeFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.