TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Brolin Rongkene

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana keberadaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 sebagai delik khusus tersebar di luar KUHP dan bagaimana Tindak Pidana Pornografi menurut KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Objek pornografi menurut Undang-Undang Pornografi lebih luas dari pada objek menurut KUHP, karena termasuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto,tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi. Dalam objek pornografi mengandung dua sifat, yaitu pertama, isinya mengandung kecabulan dan eksploitasi seksual dan kedua melanggar norma kesusilaan, sementara KUHP hanya menyebut dengan melanggar kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Pornografi, pornografi harus mengandung isi kecabulan yang berbentuk suatu wujud, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan. Tindak pidana pornografi dimuat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,terdapat 33 tindak pidana pornografi yang dimuat dalam 10 pasal. 2. Objek pornografi menurut KUHP adalah tulisan, gambar dan termasuk benda sebagai alat untuk mencegah dan menggugurkan kehamilan, sebagaimana dicantumkan dalam jenis-jenis tindak pidana pornografi yaitu Pasal 282 sampai dengan Pasal 535 KUHP.

Kata kunci: pornografi; kuhp;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.