SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana sistem pemidanaan dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa pelanggaran hak asasi terhadap Anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua karena Anak merupakan generasi penerus bangsa, serta dasar sosiologis adalah bahwa anak itu lemah yang lebih mudah menjadi korban kejahatan dan mudah diperlakukan yang tidak manusiawi, karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. 2. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut:adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman pidana secara kumulatif antara pidanapenjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mencakup:pemberatan sanksi pidana untuk delik pemerkosaan Anak;pemberatan sanksi pidana karena pelakunya adalah orang tertentu; pemberatan sanksi pidana jika pelaku adalah yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemerkosaan Anak;pemberatan sanksi pidana karena melihat dari segi korban, yaitu menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia;pemberatan sanksi berupa pidana tambahan pengumuman identitas pelaku;pemberatan sanksi pengenaan tindakan (maatregel) berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kata kunci: Sistem Pemidanaan, Kriteria Pemberatan Sanksi, Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap AnakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.