PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DI SIDANG PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di sidang pengadilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di sidang pengadilan pidana anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan anak dilakukan terhadap anak yang berumur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Setelah anak melampaui 18 (delapan belas) tahun tetapi belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun tetap diperiksa di pengadilan pidana anak. Sidang perkara anak dilakukan secara tertutup oleh hakim tunggal. Kecuali tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan. Selama persidangan terdakwa didampingi oleh orang tua atau wali. Putusan hakim wajib diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak terhadap hak-hak anak di sidang pengadilan dilaksanakan sebelum persidangan, selama persidangan dan setelah persidangan. Sebelum persidangan anak berhak diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum terbukti kesalahannya. Selama persidangan anak berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara persidangan, dan setelah persidangan anak berhak mendapatkan pembinaan atau penghukuman yang manusiawi dan hak perlindungan terhadap tindakan-tindakan yang merugikan baik fisik maupun mental.
Kata kunci: anak; perkara anak;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.