PENGGUNAAN KEKERASAN TERHADAP HAKIM DI SIDANG PENGADILAN DILIHAT DARI SUDUT PASAL 212 DAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 212 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP berkenaan dengan penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan dan bagaimana Pasal 212 dan 351 KUHP dilihat dari sudut contempt of court. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 212 KUHP dapat mencakup penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan karena perbuatan itu memenuhi unsur-unsur Passal 212 KUHP, yaitu: 1) barang siapa; 2) dengan kekerasan; 3) melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah; juga pengaturan Pasal 351 ayat (1) KUHP dapat mencakup penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan karena perbuatan dilakukan pelaku untuk menimbulkan rasa sakit terhadap orang lain yang merupakan pengertian pokok dari penganiayaan. 2. Pasal 212 dan 351 KUHP dilihat dari sudut contempt of court merupakan pasal-pasal yang saat ini dapat digunakan untuk menyidik, menuntut, dan mengadili peristiwa-peistiwa yang merupakan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Kata kunci: Penggunaan Kekerasan, Hakim, di Sidang Pengadilan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.