PENERTIBAN PERJUDIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA INDONESIA (Analisis Pasal 303 KUHPidana Jo UU No 7 Tahun 1974)

Claudio Gideon Wagey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah substansi (materi pokok) dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana dan apakah pengaruh UU No. 7 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1981 terhadap penertiban perjudian di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Substansi Pasal 303 KUHPidana melarang menjalankan usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian, sehingga masih membuka peluang untuk menjalankan usaha perjudian dengan izin pemerintah; sedangka substansi Pasal 303 bis KUHPidana melarang permainan judi   yang bukan sebagai mata pencarian. 2. Peran dari UU No. 7 Tahun 1974 untuk penertiban perjudian, yaitu: a. semua tindak pidana perjudian dijadikan sebagai kejahatan; dan, b. memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana perjudian.

Kata kunci: perjudian; pasal 303;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.