PEMBINAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam rangka perlindungan anak dan apa yang menjadi tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika antara lain adalah dengan membentuk Badan Narkotika nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) yang melakukan upaya edukatif, pencegahan dan penindakan dan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika. Upaya edukatif dimaksudkan agar tercipta kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dimaksudkan untuk mencegah peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan dimaksudkan agar pelaku penyalahgunaan narkotika mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata. Upaya rehabilitasi dimaksudkan agar pelaku penyalahgunaan narkotika dapat kembali dalam masyarakat dan bekerja dengan layak. 2. Tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika adalah agar anak berhasil mendapatkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta optimis akan masa depannya. Memperoleh pengetahuan, minimal keterampilan untuk bekal hidup agar mampu hidup mandiri dan menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin melalui sikap dan perilakunya serta memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Kata kunci: narkotika; perlindungan anak;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.